Edaran dan Materi Sosialisasi Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) Jenjang SD Tahun 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang selanjutnya akan mengikuti ketentuan Permanpan RB No. 1 Tahun 2023 dan Buku 2 Pedoman Pengelolaan  Penilaian Kinerja Guru, dengan ini disampaikan bahwa Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) Tahun 2024 harus dilaksanakan pada akhir tahun 2024.

PKG dapat dimulai pada tanggal 2 s.d. 30 September 2024. Selanjutnya kami mengharapkan Saudara segera mengoordinasikan pelaksanaan PK Guru di sekolah dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

1.  PK Guru dilaksanakan  sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku;
2. Periode PK Guru mulai tanggal 2 Januari – 31 Desember 2024;
3. Aspek yang dinilai dalam PK Guru adalah kinerja guru yang dapat diamati, dipantau dan dilakukan guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah;
4. lnstrumen  PK Guru Tahun 2024 terlampir;
5. PK Guru dilaksanakan  dengan berlandaskan dokumen PK Guru;
6. Sasaran Penilaian Kinerja:
a. Kepala Sekolah
b. Guru  Bersertifikat Pendidik
c. Guru  PNS
d. Guru PPPK
e. Guru  PHL
f. Guru Tetap Yayasan  (GTY)
7.  Laporan  PK Guru dikirim secara online pada tanggal 1 s.d. 10 Oktober 2024
8. Laporan PK Guru dikumpulkan pada tanggal 14 dan 15 Oktober 2024

*Instrumen PKG dapat diakses pada SEMBAGI

Edaran Kepala Dinas Pendidikan tentang PKG dan PKKS Tahun 2024

Materi Sosialisasi tentang PKG dan PKKS Tahun 2024

Bagikan ke sosial media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *