Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang selanjutnya akan mengikuti ketentuan Permanpan RB No. 1 Tahun 2023 dan Buku 2 Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru, dengan ini disampaikan bahwa Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) Tahun 2024 harus dilaksanakan pada akhir tahun 2024.
PKG dapat dimulai pada tanggal 2 s.d. 30 September 2024. Selanjutnya kami mengharapkan Saudara segera mengoordinasikan pelaksanaan PK Guru di sekolah dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. PK Guru dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku;
2. Periode PK Guru mulai tanggal 2 Januari – 31 Desember 2024;
3. Aspek yang dinilai dalam PK Guru adalah kinerja guru yang dapat diamati, dipantau dan dilakukan guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah;
4. lnstrumen PK Guru Tahun 2024 terlampir;
5. PK Guru dilaksanakan dengan berlandaskan dokumen PK Guru;
6. Sasaran Penilaian Kinerja:
a. Kepala Sekolah
b. Guru Bersertifikat Pendidik
c. Guru PNS
d. Guru PPPK
e. Guru PHL
f. Guru Tetap Yayasan (GTY)
7. Laporan PK Guru dikirim secara online pada tanggal 1 s.d. 10 Oktober 2024
8. Laporan PK Guru dikumpulkan pada tanggal 14 dan 15 Oktober 2024
*Instrumen PKG dapat diakses pada SEMBAGI
Edaran Kepala Dinas Pendidikan tentang PKG dan PKKS Tahun 2024