Yth.
Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman
Pengawas Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman
di Sleman
Sehubungan dengan pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan IV Tahun 2021, maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Tunjangan Profesi Pendidik yang telah memenuhi syarat kriteria penerima sesuai Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD.
- Penerima Tunjangan Profesi yang disalurkan pada bulan Desember 2021 adalah yang telah terbit SKTP sampai dengan tanggal 14 Desember 2021
- Bagi yang terbit setelah tanggal tersebut diharap untuk menghubungi Admin Tunjangan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman untuk dapat diproses pada pengajuan Carry Over (CO) pada tahun anggaran 2022.
- Pemotongan Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD adalah PPh (sesuai Pangkat Golongan Ruang; yaitu Golongan 3 sebesar 5% dan Golongan 4 sebesar 15%) dan pemotongan untuk Iuran BPJS sebesar 1% dari Nominal Penerimaan per bulan.
- Selisih/Kurang Bayar yang telah diajukan melalui form online yang telah diinfokan sebelumnya dan dapat diproses pada aplikasi SIMBAR, pembayarannya include dengan pembayaran triwulan IV tahun 2021.
- Informasi ini harap disampaikan kepada Guru yang ada di sekolah Saudara.
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.U
NB: Cek dan pantau data pada Info GTK setelah pembayaran melalui laman: info.gtk.kemdikbud.go.id