Informasi Pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Kabupaten Sleman Triwulan III Tahun Anggaran 2021

Yth.

Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman

Pengawas Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman

di Sleman

Sehubungan dengan pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan III Tahun 2021, maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut  :

  1. Tunjangan Profesi Pendidik yang telah memenuhi syarat kriteria penerima sesuai Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD.
  2. Penerima Tunjangan Profesi yang disalurkan pada akhir bulan Oktober 2021 adalah yang telah terbit SKTP sampai dengan tanggal 22 Oktober 2021
  3. Bagi yang terbit setelah tanggal tersebut akan diproses pada penyaluran berikutnya.
  4. Pemotongan Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD adalah PPh (sesuai Pangkat Golongan Ruang; yaitu Golongan 3 sebesar 5% dan Golongan 4 sebesar 15%) dan pemotongan untuk BPJS sebesar 1% dari Nominal Penerimaan per bulan.
  5. Selisih/Kurang Bayar yang dapat diproses untuk dibayarkan pada triwulan berikutnya adalah yang tercantum pada Info GTK (cek gaji pokok pada data validasi dengan data pada realisasi pembayaran)
  6. Informasi ini harap disampaikan kepada Guru yang ada di sekolah Saudara. 

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.U

NB: Cek dan pantau data pada Info GTK setelah pembayaran melalui laman: info.gtk.kemdikbud.go.id

Bagikan ke sosial media