Informasi Pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik PNSD Kabupaten Sleman Triwulan I Tahun Anggaran 2021

Yth.

Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman

di Sleman

Sehubungan dengan pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan I Tahun 2021, maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut  :

  1. Tunjangan Profesi Pendidik yang telah memenuhi syarat kriteria penerima sesuai Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD.
  2. Penerima Tunjangan Profesi yang disalurkan pada akhir bulan April 2021 adalah yang telah terbit SKTP sampai dengan tanggal 19 April 2021
  3. Bagi yang terbit setelah tanggal tersebut akan diproses pada penyaluran berikutnya.
  4. Pembayaran Carry Over bersamaan dengan proses pembayaran reguler triwulan I tahun anggaran 2021.
  5. Pemotongan Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD adalah PPh (sesuai Pangkat Golongan Ruang; yaitu Golongan 3 sebesar 5% dan Golongan 4 sebesar 15%) dan pemotongan untuk BPJS sebesar 1%.
  6. Selisih/Kurang Bayar yang dapat diproses untuk dibayarkan pada triwulan berikutnya adalah yang tercantum pada Info GTK (cek gaji pokok pada data validasi dengan data pada realisasi pembayaran)
  7. Informasi ini harap disampaikan kepada Guru yang ada di sekolah Saudara. 

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.U

NB: Cek dan pantau data pada Info GTK melalui laman: info.gtk.kemdikbud.go.id



Bagikan ke sosial media