Yth.
Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman
di Sleman
Sehubungan dengan pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan I Tahun 2021, maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Tunjangan Profesi Pendidik yang telah memenuhi syarat kriteria penerima sesuai Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD.
- Penerima Tunjangan Profesi yang disalurkan pada akhir bulan April 2021 adalah yang telah terbit SKTP sampai dengan tanggal 19 April 2021
- Bagi yang terbit setelah tanggal tersebut akan diproses pada penyaluran berikutnya.
- Pembayaran Carry Over bersamaan dengan proses pembayaran reguler triwulan I tahun anggaran 2021.
- Pemotongan Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD adalah PPh (sesuai Pangkat Golongan Ruang; yaitu Golongan 3 sebesar 5% dan Golongan 4 sebesar 15%) dan pemotongan untuk BPJS sebesar 1%.
- Selisih/Kurang Bayar yang dapat diproses untuk dibayarkan pada triwulan berikutnya adalah yang tercantum pada Info GTK (cek gaji pokok pada data validasi dengan data pada realisasi pembayaran)
- Informasi ini harap disampaikan kepada Guru yang ada di sekolah Saudara.
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.U
NB: Cek dan pantau data pada Info GTK melalui laman: info.gtk.kemdikbud.go.id