Yth.
Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan
Melalui Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman
di Sleman
Menindaklanjuti Surat dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 01137/B.B4/GT/2018, tanggal 10 Januari 2018, tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sehubungan itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melaksanakan pendataan dan pretest bagi guru calon peserta PPG Dalam Jabatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, bagi guru yang namanya tercantum dalam daftar calon peserta PPG tahun 2018 agar menyerahkan berkas ke Bidang Pembinaan SD, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman rangkap 2 (satu sesuai ketentuan dengan legalisasi, satu tanpa legalisasi) pada hari Senin, 29 Januari 2018 (Jenjang TK), Selasa, 30 Januari 2018 (Jenjang SD), dan Rabu, 31 Januari 2018 (Jenjang SMP) pada jam kerja. Legalisasi dokumen ke masing-masing bisa dimulai sejak terbitnya edaran PPG. Edaran Resmi beserta lampirannya dapat diunduh pada link di bawah ini.
Demikian kami sampaikan untuk dapat segera ditindaklanjuti.