Yth.
Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman
di Sleman
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32110/B.B4/GT/2017, tanggal 31 Oktober 2017, tentang Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Surat Edaran Resmi dapat diunduh pada link di bawah ini.
Demikian kami sampaikan untuk dapat segera ditindaklanjuti.