Yth.
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
melalui Kepala SD dan SMP Negeri
di Sleman
Menindaklanjuti Surat dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman Nomor 821/059, tanggal 11 Januari 2022, tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun dan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam jabatan dan pangkat tertentu, apabila:
a) Lulus pendidikan dan pelatihan
b) Sehat jasamani dan rohani
Sehubungan dengan hal tersebut, maka bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 pada Dinas Pendidikan sejumlah 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) orang yang memenuhi syarat sebagaimana tersebut agar segera diusulkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan persyaratan dan informasi kelengkapannya dapat diunduh pada surat di bawah ini.
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.