Yth.
Pengawas SD Kabupaten Sleman
Kepala SD se-Kabupaten Sleman
di Sleman
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Buku 2 Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru, dengan ini disampaikan bahwa Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) Tahun 2022 harus dilaksanakan akhir tahun 2022. PKG dapat dimulai pada tanggal 26 September 2022 sampai dengan 21 Oktober 2022. Selanjutnya kami harap Saudara segera mengkoordinasikan pelaksanaan PK Guru di sekolah dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
- PK Guru dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku
- Periode PK Guru mulai tanggal 3 Januari – 31 Desember 2022
- Aspek yang dinilai dalam PK Guru adalah kinerja guru yang dapat diamati, dipantau dan dilakukan guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah
- Instrumen PK Guru Tahun 2022 terlampir
- PK Guru dilaksanakan dengan berlandaskan dokumen PK Guru
- Sasaran Penilaian Kinerja: a) Kepala Sekolah; b) Guru Bersertifikat Pendidik; c) Guru PNS; d) Guru PPPK; e) Guru PHL; f) Guru Tetap Yayasan (GTY)
- Laporan PK Guru dikirim secara online pada tanggal 19 s.d. 22 Oktober 2022
- Laporan PK Guru dikumpulkan pada tanggal 20 s.d. 21 Oktober 2022
Demikian informasi ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti.
Unduh Materi dan Instrumen PKG-PKKS-PIGP 2022