Yth.
Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman
di Sleman
Sehubungan dengan adanya selisih gaji pokok yang muncul pada info GTK dan pemenuhan persyaratan kriteria penerima Tambahan Penghasilan sesuai data pada Info GTK, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Bagi guru yang Tunjangan Profesi pada Triwulan 1 tahun anggaran 2022 mengalami kurang bayar dikarenakan ada perbedaan gaji pokok yang muncul pada Data Individu di Info GTK dengan yang muncul pada Realisasi Pembayaran di Info GTK, dipersilahkan untuk mengajukan kurang bayar dengan mengirimkan pindai (scan) info GTK terbaru diberi paraf Gaji Pokok “Data Individu” dan Gaji Pokok “Realisasi Pembayaran”, kemudian keduanya harap di stabillo pada nominal Gaji Pokok tersebut, dan dikirimkan melalui link yang disediakan pada informasi mekanisme pangajuan kurang bayar ini di website disdik.slemankab.go.id.
- Bagi guru ASN Belum Bersertifikat Pendidik yang Tambahan Penghasilannya belum memenuhi syarat karena ada perbedaan data, dipersilahkan untuk mengajukan Tambahan Penghasilan Susulan dengan kelengkapan berkas untuk pemenuhan syarat dan kriteria yang berlaku melalui link yang disediakan pada informasi mekanisme pangajuan kurang bayar ini di website disdik.slemankab.go.id.
- Pengajuan Kurang Bayar tersebut paling lambat dikirimkan secara online pada hari Rabu, 18 Mei 2022, pukul 23.59 WIB. Data masuk yang akan diproses hanya jika sesuai waktu yang telah ditentukan dan tidak ada lagi konfirmasi ulang setelahnya.
- Informasi ini harap disampaikan kepada Guru yang ada di sekolah Saudara.
Demikian kami sampaikan untuk dapat segera ditindaklanjuti. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
Form Pengajuan Usul Kurang Bayar TPG Tw 1 Th 2022
Form Pengajuan Usul Kurang Bayar Tamsil Tw 1 Th 2022