Yth.
Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman
di Sleman
Sehubungan dengan adanya perbedaan gaji pokok yang muncul pada info GTK, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Bagi guru yang Tunjangan Profesi pada Triwulan 1 tahun 2021 mengalami kurang bayar dikarenakan ada perbedaan gaji pokok pada info GTK (Data Individu PTK dengan Realisasi Pembayaran), dipersilahkan mengajukan Kurang Bayarnya dengan mengirimkan scan info GTK terbaru berparaf pada Gaji Pokok “Data Individu” dengan Gaji Pokok “Realisasi Pembayaran”, melalui link yang disediakan pada info mekanisme pangajuan kurang bayar di website disdik.slemankab.go.id. ini.
- Pengajuan Kurang Bayar tersebut paling lambat dionlinekan pada hari Sabtu, 5 Juni 2021, pukul 23.59 WIB. Data masuk yang akan diproses hanya jika sesuai waktu yang telah ditentukan, tidak ada lagi konfirmasi ulang setelahnya.
- Informasi ini harap disampaikan kepada Guru yang ada di sekolah Saudara.
Demikian kami sampaikan untuk dapat segera ditindaklanjuti. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.