Mekanisme Pengajuan Kurang Bayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Tahun Anggaran 2021

Yth.

Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman

di Sleman

Sehubungan dengan adanya perbedaan selisih gaji pokok yang muncul pada info GTK, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut  :

  1. Bagi guru yang Tunjangan Profesi pada Triwulan 3 tahun 2021 mengalami kurang bayar dikarenakan ada perbedaan gaji pokok yang muncul pada Data Individu PTK di Info GTK dengan yang muncul pada Realisasi Pembayaran di Info GTK yang telah muncul SP2D-nya, dipersilahkan mengajukan Kurang Bayarnya dengan mengirimkan scan info GTK tersebut berparaf pada Gaji Pokok “Data Individu” dengan Gaji Pokok “Realisasi Pembayaran“, dua-duanya harap di stabillo pada nominal masing-masiong, dan dikirimkan melalui link yang disediakan pada info mekanisme pangajuan kurang bayar di website disdik.slemankab.go.id.  ini.
  2. Pengajuan Kurang Bayar tersebut paling lambat dionlinekan pada hari Kamis, 11 November 2021, pukul 23.59 WIB. Data masuk yang akan diproses hanya jika sesuai waktu yang telah ditentukan dan tidak ada lagi konfirmasi ulang setelahnya.
  3. Informasi ini harap disampaikan kepada Guru yang ada di sekolah Saudara. 

Demikian kami sampaikan untuk dapat segera ditindaklanjuti. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.

Unduh Edaran Resmi

Form Pengajuan Usul Kurang Bayar Tw 3 Th 2021

Bagikan ke sosial media