Mekanisme Pengajuan Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Usulan Calon Penerima Tambahan Penghasilan (Tamsil) Bagi Guru ASND Belum Bersertifikat Pendidik Periode Januari-Juni Tahun Anggaran 2022

Yth.

Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman

di Sleman

  1. Untuk Pengusulan terbit SKTP bagi Kepala Sekolah dan Guru yang telah valid info GTK-nya serta telah diteliti kebenaran datanya, info GTK dicetak lengkap dan membubuhkan tanda tangan pada info GTK “VALID” tersebut (serta diketahui Kepala Sekolah dengan dibubuhkan tanda tangan dan cap sekolah), untuk kemudian di pindai (scan) dan di unggah pada pengisian online usul penerbitan SKTP Semester I Tahun Anggaran 2022 (Januari-Juni 2022) di laman www.disdik.slemankab.go.id.
  2. Pengajuan usul penerbitan SKTP untuk tahap awal paling lambat sampai dengan 31 Maret 2022, jika info GTK VALID-nya setelah tanggal tersebut tetap dapat diajukan dengan link pengisian online yang sama untuk kemudian diproses pada tahap berikutnya.
  3. Pengajuan Usul Calon Penerima Tambahan Penghasilan bagi Guru ASND Belum Bersertifikat Pendidik yang memenuhi syarat sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, menyiapkan pindai (scan) info GTK terbaru yang telah ditandatangani yang bersangkutan dan diketahui Kepala Sekolah beserta cap sekolah, dan pindai (scan) Ijazah S1 pada link pengisian online Usul Tamsil, paling lambat pada 31 Maret 2022.
  4. Informasi ini harap untuk disampaikan kepada Guru yang ada di sekolah Saudara.

Demikian kami sampaikan untuk dapat segera ditindaklanjuti. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.

Unduh Edaran Resmi

Formulir Online

Bagikan ke sosial media