Yth.
Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman
di Sleman
Sehubungan dengan persiapan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD periode Juli – Desember 2021, bersama ini kami sampaikan mekanisme pengajuan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Usul Calon Penerima Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD Belum Bersertifikat Pendidik, sebagai berikut :
- Untuk Pengusulan terbit SKTP bagi Kepala Sekolah dan Guru yang telah valid info GTK-nya serta telah diteliti kebenaran datanya, info GTK dicetak lengkap dan membubuhkan tanda tangan pada info GTK valid pada sebelah kata “VALID”/ pada halaman Data Individu tersebut (serta diketahui Kepala Sekolah dengan dibubuhkan tanda tangan dan cap sekolah), untuk kemudian discan dan di unggah pada pengisian form online usul penerbitan SKTP Semester II Tahun 2021 (Juli-Desember 2021) di laman www.disdik.slemankab.go.id.
- Pengajuan usul penerbitan SKTP untuk tahap awal paling lambat sampai dengan 30 September 2021 Pukul 23.59 WIB, kemudian bagi Guru/Kepala Sekolah yang info GTK nya valid setelah tanggal tersebut dapat diajukan pada tahap berikutnya dengan link pengisian form online yang sama.
- Untuk Pengajuan Usul Calon Penerima Tambahan Penghasilan yang memenuhi syarat sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021, menyiapkan scan info GTK terbaru (status kepegawaian sudah PNS) yang telah ditandatangani yang bersangkutan dan diketahui Kepala Sekolah beserta cap sekolah, dan Scan Ijazah S1 pada link pengisian form online Usul Tamsil, paling lambat pada 30 September 2021 Pukul 23.59 WIB.
- Kepala Sekolah diharap untuk menyampaikan informasi ini kepada Guru yang ada di sekolahnya masing-masing.
Demikian kami sampaikan untuk dapat segera ditindaklanjuti. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.