Yth.
Pengawas Kabupaten Sleman
Kepala TK, SD, & SMP se-Kabupaten Sleman
di Sleman
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Buku 2 Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru, dengan ini disampaikan bahwa Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) Tahun 2021 harus dilaksanakan akhir tahun 2021. PKG dapat dimulai pada tanggal 21 Oktober 2021 sampai dengan 17 November 2021. Selanjutnya kami harap Saudara segera mengkoordinasikan pelaksanaan PK Guru di sekolah dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
- PK Guru dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku
- Periode PK Guru mulai tanggal 2 Januari – 31 Desember 2021
- Aspek yang dinilai dalam PK Guru adalah kinerja guru yang dapat diamati, dipantau dan dilakukan guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah
- Instrumen PK Guru Tahun 2021 terlampir
- PK Guru dilaksanakan dengan berlandaskan dokumen PK Guru
- Sasaran Penilaian Kinerja: a) Kepala Sekolah; b) Guru Bersertifikat Pendidik; c) Guru PNS; d) Guru PPPK; e) Guru PHL; f) Guru Yayasan/ Non PNS (khusus jenjang TK)
- Laporan PK Guru secara online pada : Jenjang TK tanggal 15 s.d. 19 November 2021; Jenjang SD tanggal 15 s.d. 18 November 2021; Jenjang SMP tanggal 15 s.d. 17 November 2021
- Laporan PK Guru dikumpulkan pada : Jenjang TK tanggal 22 s.d. 24 November 2021; Jenjang SD tanggal 18 s.d. 19 November 2021; Jenjang SMP tanggal 18 s.d. 22 November 2021
Informasi selengkapnya dapat diunduh pada link di bawah ini.
Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti.
Unduh Edaran Resmi dan Lampirannya
Unduh Instrumen PKG TK (Guru Kelas TK)
Unduh Instrumen PKG SD (Guru Kelas SD)
Unduh Instrumen PKG SD (Guru Mapel)