Yth.
Peserta UKG (UTN) Ulang-2 Kab. Sleman (terlampir)
di Sleman
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melaksanakan uji kompetensi guru setelah PLPG ulang pertama yang dilaksanakan pada tanggal 25 s.d. 29 April 2017 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Guru bagi Guru yang diangkat sebelum tahun 2016 bahwa bagi peserta sertifikasi guru yang dinyatakan lulus PLPG namun belum lulus UKG setelah PLPG diberikan kesempatan untuk mengulang UKG sebanyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut dihitung sejak mengikuti PLPG. Bagi peserta yang belum lulus UKG Ulang pertama, akan dilaksanakan UKG ulang kedua pada tanggal 6 s.d. 11 November 2017 dengan surat resmi Dirjen GTK dan Peserta UKG kedua yang dapat diunduh pada link di bawah ini.
Demikian kami sampaikan agar dapat segera ditindaklanjuti.