Kami sampaikan dengan hormat bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Peraturan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Karya Satya dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun. Penganugerahan tersebut sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasanya kepada negara dan dimaksudkan sebagai pendorong untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja sehingga dapat dijadikan teladan bagi PNS lainya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman bermaksud mengusulkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya untuk tahun 2018 bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. Seleksi diprioritaskan bagi PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut dapat diunduh pada link dibawah ini: