Menindaklanjuti Surat dari Bupati Sleman Nomor 863/02811/BKPP Tanggal 12 Desember 2017 perihal tersebut pada pokok surat, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS Lampiran I alinea II, dinyatakan bahwa penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya .
Sehubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut, kami sampaikan dengan hormat hal- hal sebagai berikut dapat diunduh pada link dibawah ini: