Revitalisasi Komite Sekolah

Kepada Yth.

Kepala SD, SMP se-Kabupaten Sleman

di Sleman

 

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 5593/D/TU/2017 tanggal 11 September 2017 tentang Revitalisasi Komite Sekolah, maka kami sampaikan hal sebagai berikut:

  1. Sekolah segera memiliki komite sekolah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut;
  2. Mengirimkan Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus Komite Sekolah beserta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya.

Data tersebut dikirimkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman melalui Bidang Pembinaan SD (untuk jenjang SD) dan Bidang Pembinaan SMP (untuk jenjang SMP) paling lambat tanggal 30 Oktober 2017

Demikian surat ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DOWNLOAD EDARAN RESMI

Bagikan ke sosial media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *