Kabupaten Sleman – Dalam rangka pencegahan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, bidang Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Benturan Kepentingan, Akuntabilitas Kinerja dan Anti Fraud, Pengendalian Gratifikasi dan Anti Korupsi di Jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Tahun 2023.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Sri Adi Marsanto menghadiri dan menjadi narasumber pada kegiatan “Sosialisasi Benturan Kepentingan, Akuntabilitas Kinerja dan Anti Fraud, Pengendalian Gratifikasi dan Anti Korupsi di Jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Tahun 2023” di Ruang Ki Hajar Dewantara Lantai 3 Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Jum’at (27/10).
Kegiatan ini diikuti 190 peserta terdiri dari Pejabat Eselon Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, perwakilan bidang, Pengawas, Penilik, IGTKI, Korwil, K3S, Pokja, dan HIMPAUDI dilaksanakan selama tiga (3) hari pada tanggal 24, 25, dan 27 Oktober 2023.
Sri Adi Marsanto menyampaikan bahwa pengendalian gratifikasi merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengelola dan mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun manfaat dari kegiatan ini yakni membentuk pegawai yang berintegritas, meningkatkan kesadaran pegawai guna menolak gratifikasi, mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang kondusif, dan membentuk citra positif dan kredibilitas instansi.
Peran pimpinan instansi dalam hal pengendalian gratifikasi sangatlah besar, pimpinan sangat bertanggungjawab atas penerapan pengendalian gratifikasi dengan memberikan contoh-contoh teladan penolakan gratifikasi terhadap seluruh pegawai instansi.