Validasi Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD Triwulan III (Juli-September) Periode Juli – Desember 2021

Yth.

Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman

di Sleman

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan  atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru,Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan ini kami sampaikan informasi kegiatan validasi sebagaimana dimaksud untuk persiapan penyaluran Triwulan III Periode Juli-Desember 2021.

Kegiatan validasi bertujuan untuk memastikan bahwa guru memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku khususnya pemenuhan beban kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berkait dengan hal tersebut diatas kami harapkan Saudara memberikan laporan berupa rekap pemenuhan beban kerja dari masing-masing guru. Adapun ketentuan kegiatan validasi adalah sebagai berikut  :

  1. Sekolah Mencetak Pakta Integritas/ Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) periode tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021, khusus untuk SPTJM yang bulan September 2021 bermaterai 10000, ditandatangani Kepala Sekolah, dan stempel resmi sekolah (hanya lembar SPTJM-DHGTK)
  2. Sekolah membuat data validasi guru dan kepala sekolah bersertifikat pendidik (lulus sertifikasi) dan guru PNSD yang belum bersertifikat pendidik (belum lulus sertifikasi) yang telah ditandatangani Kepala Sekolah dan disertai stempel resmi sekolah (sesuai format).
  3. Jika ada Guru yang melakukan Cuti, menyiapkan Surat Cuti yang dikeluarkan oleh BKPP Kabupaten Sleman atau Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.
  4. Berkas point 1, 2, dan 3 tersebut dipindai (scan) menjadi satu file dalam bentuk PDF maksimal berukuran 800kb, kemudian dikirimkan secara online melalui Form Validasi TPG-Tamsil Triwulan III di laman www.disdik.slemankab.go.id. paling lambat pada 3 Oktober 2021; pukul 23.59 WIB.

Demikian kami sampaikan, agar menjadi perhatian.

Unduh Surat Resmi

Unduh Format Validasi Tw III-2021

Formulir Online Validasi Tw III-2021 (30 September s.d. 3 Oktober 2021)

Bagikan ke sosial media