Kabupaten Sleman – Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dengan memperhatikan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Intruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengeluarkan Intruksi Bupati (Inbup) Sleman Nomor 26/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Kabupaten Sleman berlaku mulai 31 Agustus 2021 s.d 6 September 2021.
Terkait dengan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar melalui pembelajaran jarak jauh dan maksimal 25 persen pendidik atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidik dapat melakukan kegiatan persiapan teknis Asesmen Nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 s.d 2 September 2021.