Mekanisme Pengajuan Cuti
Persyaratan Umum:
Cuti Besar dan Cuti Alasan Penting
- Surat keterangan dari kepala instansi (akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan apabila pengajuan telah disetujui)
- Scan surat keputusan calon pegawai negeri sipil
- Scan surat keputusan pangkat terakhir
- Scan surat keputusan jabatan terakhir
- Scan bukti setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (bagi PNS yang akan melaksanakan ibadah Haji)
- Scan kartu tanda penduduk
Cuti Sakit, Cuti Bersalin
- Scan surat keterangan dokter
- Scan surat keputusan calon pegawai negeri sipil
- Scan surat keputusan pangkat terakhir
- Scan surat keputusan jabatan terakhir
Cuti diluar tanggungan negara :
- Surat keterangan dari instansi (akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan apabila pengajuan telah disetujui)
- Scan surat keputusan calon pegawai negeri sipil
- Scan surat keputusan pangkat terakhir
- Scan surat keputusan jabatan terakhir
- Scan kartu pegawai
- Scan surat nikah (bagi pegawai negeri sipil wanita)
- Scan kartu tanda penduduk
Terhitung mulai 7 Mei 2025, pengajuan cuti pegawai dilayani melalui aplikasi SP3D

