Layanan Cuti Pegawai

Mekanisme Pengajuan Cuti

Persyaratan Umum:

Cuti Besar dan Cuti Alasan Penting

  1. Surat keterangan dari kepala instansi (akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan apabila pengajuan telah disetujui)
  2. Scan surat keputusan calon pegawai negeri sipil
  3. Scan surat keputusan pangkat terakhir
  4. Scan surat keputusan jabatan terakhir
  5. Scan bukti setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (bagi PNS yang akan melaksanakan ibadah Haji)
  6. Scan kartu tanda penduduk

Cuti Sakit, Cuti Bersalin

  1. Scan surat keterangan dokter
  2. Scan surat keputusan calon pegawai negeri sipil
  3. Scan surat keputusan pangkat terakhir
  4. Scan surat keputusan jabatan terakhir

Cuti diluar tanggungan negara :

  1. Surat keterangan dari instansi (akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan apabila pengajuan telah disetujui)
  2. Scan surat keputusan calon pegawai negeri sipil
  3. Scan surat keputusan pangkat terakhir
  4. Scan surat keputusan jabatan terakhir
  5. Scan kartu pegawai
  6. Scan surat nikah (bagi pegawai negeri sipil wanita)
  7. Scan kartu tanda penduduk

Terhitung mulai 7 Mei 2025, pengajuan cuti pegawai dilayani melalui aplikasi SP3D

Bagikan ke sosial media