Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas, disebutkan:

  1. Dinas Pendidikan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pendidikan.
  2. Dinas Pendidikan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada nomor (1), menyelenggarakan fungsi:
    1. penyusunan rencana kerja Dinas Pendidikan;
    2. perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang pendidikan;
    3. pelaksanaan pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang pendidikan;
    4. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
    5. pelaksanaan kesekretariatan dinas; dan
    6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Bagikan ke sosial media