Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas, disebutkan:
- Dinas Pendidikan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pendidikan.
- Dinas Pendidikan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada nomor (1), menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja Dinas Pendidikan;
- perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang pendidikan;
- pelaksanaan pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang pendidikan;
- evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
- pelaksanaan kesekretariatan dinas; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
