Dasar Hukum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pendidikan yaitu Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan.
- Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Dinas Pendidikan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pendidikan.
- Dinas Pendidikan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana kerja Dinas Pendidikan;
- Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang pendidikan;
- Pelaksanaan pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang pendidikan;
- Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
- Pelaksanaan kesekretariatan dinas; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.