Sleman (21/08) – Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman selama satu minggu menyelenggarakan Sosialisasi SPM Berdasarkan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 sekaligus Bimtek Pendataan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 kepada Kepala SD dan SMP se-Kabupaten Sleman. Kegiatan ini berlangsung sejak Senin (19/08) lalu dan akan berakhir Jumat (23/08) mendatang bertempat di Ruang Rapat KiHajar Dewantara Lantai 3 Dinas Pendidikan selama 3 hari dan Ruang Rapat Bima Lantai 3 BKPP Kabupaten Sleman selama 2 hari.
Terdapat empat hal yang menjadi pokok bahasan dalam penyampaian materi oleh narasumber. Kebijakan SPM Bidang Pendidikan menjadi materi pertama dalam kegiatan ini, yang disampaikan oleh Plh. Kepala Dinas Pendidikan, Halim Sutono. “SPM Pendidikan merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar dalam bidang pendidikan yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal”, ujar Halim. Materi selanjutnya adalah terkait Konsep SPM 23/2013 dan SPM 32/2018 yang disampaikan oleh Diana Tri Hastuti. Disebutkan oleh Diana bahwa salah satu perbedaan SPM lama dan baru ini adalah terkait Jenis Layanan SPM, dimana SPM 23/2013 hanya terfokus pada tingkat Pendidikan Dasar (SD/MI dan SMP/MTs), sedangkan pada SPM 32/2018 melebar pada tingkat Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Pendidikan Kesetaraan.
Dua pokok bahasan terakhir yaitu panduan pengisian instrumen pendataan SPM dan rencana tindak lanjut (RTL) yang disampaikan oleh Popy Kusuma Astuti dan Bambang Marana secara berurutan. Popy menyampaikan, “Pendataan SPM lama dan baru wajib dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten untuk menyajikan laporan SPM kepada Kementerian Dalam Negeri”. Disampaikan pula oleh Popy bahwa instrumen serta format lampiran pendataan SPM pada kegiatan ini dapat diunduh melalui website Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman. “Sedangkan pengisian instrumen pendataan SPM oleh Kepala Sekolah ini nantinya akan diverifikasi oleh Pengawas Sekolah dan diberikan waktu sampai dengan akhir Agustus (31/08) untuk dikumpulkan ke UPT Pelayanan Pendidikan masing-masing kecamatan untuk SD, dan ke Subbagian Perencanaan dan Evaluasi untuk SMP”, ujar Bambang. Adapun file data-data lampiran sesuai format excel harus dikumpulkan dengan cara upload file melalui tautan https://tinyurl.com/spmsleman2019 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2019.
Pendataan SPM Tahun 2019 ini nantinya akan dijadikan laporan capaian SPM 2017-2019, sekaligus sebagai bahan penyusunan rencana aksi SPM 2020. (RTP)
Unduh Panduan Pengisian Instrumen SPM