Cegah Corona, Bupati Sleman: Masker Wajib Bagi Seluruh Masyarakat Sleman

Sleman –  Bupati Sleman telah mengharuskan bagi seluruh masyarakat Sleman termasuk para ASN untuk mengenakan masker ketika kendak berpergian atau keluar rumah, yang dituangkan dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 443/01032/INSTR/2020 tentang Kewajiban Menggunakan Masker Untuk Mencegah Penularan Infeksi COVID-19, dan mulai diterapkan sejak Rabu, (20/04/2020).

Kendati demikian, terdapat penjelasan mengenai masker yang digunakan ole masyarakat. mengingat bahwa stok masker bedah dan masker N 95 saat ini langka dan hanya diperuntukkan bagi kalangan medis yang memberikan pelayanan kesehatan. Oleh karenanya diharuskan bagi masyarakat untuk menggunakan masker kain, yang dapat dicuci dan digunakan kembali.

Kebijakan ini tentunya diterapkan tidak hanya ketika berpergian atau keluar rumah, tetapi juga ketika berkomunikasi dengan orang lain saat di luar rumah, serta ketika meminta sekaligus memberikan pelayanan publik. Tentunya hal ini menjadi perhatian kita bersama, agar diterapkan sebaik-baiknya di lingkungan masing-masing.

Bagikan ke sosial media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *