Sleman – Terkait dengan peningkatan jumlah kasus Covid-19 yang menjadi momok bagi masyarakat saat ini, maka pemerintah memberlakukan kebijakan nasional mengenai penyesuaian sistem kerja ASN (Aparatur Sipil Negara).
Demikian pula yang diterapkan oleh Disdik Kabupaten Sleman. Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 800/1439 tentang Penyesuaian Sistem Kerja pada Seluruh Karyawan, yang mana kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 26 Maret 2020 sampai dengan kebijakan lebih lanjut.
Terdapat beberapa poin utama yang dimuat dalam surat tersebut yang disampaikan kepada Sekretaris/Kepala Bidang, Kepala UPT, Pelayanan Pendidik Kecamatan, Koordinator Penilik dan Pengawas TK, SD, SMP, serta Kepala Satuan Pendidik/Sekolah dan SKB, sebagai berikut:
A. Mengatur pembagian kehadiran pegawai ASN (pejabat eselon IV, pelaksana/functional) dan non ASN, kehadiran penilik dan pengawas sekolah, kehadiran pendidik/guru dan tenaga kependidikan (ASN dan non ASN), dengan komposisi masing-masing 50% untuk bekerja di kantor dan di rumah sesuai dengan ketentuan jam kerja secara bergantian.
B. Pembagian kerja tersebut diatur dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan para pegawai beserta keluaranya yang dinyatakan dalam status PDP/PDP/terjangkit Covid-19 untuk tidal melaksanakan tugas di kantor.
C. Menghimbau pegawai yang bekerja di rumah untuk melaksanakan tugasnya di tempat tinggal masing-masing, dan hanya keluar rumah untuk mencari kebutuhan pangan, kesehatan, ataupun keselamatan. Namun Arabia terdapat kepentingan yang mendesak, maka pegawai atau guru dan tenaga kependidikan tersebut wajib hadir di kantor atau di sekolah.
Selain tiga poin di atas, terdapat beberapa aturan tambahan bagi masing-masing pihak, diantaranya:
Bagi Sekretaris/Kepala Bidang, mengatur jam pelayanan umum bagi masyarakat sebagai berikut:
Senin-Kamis, jam pelayanan berlangsung pukul 08.00-12.00WIB. Sedangkan Jumat, jam pelayanan berlangsung pukul 08.00-10.30 WIB.
Selanjutnya Sekretaris/Kepala Bidang juga menunjuk admin presensi untuk melakukan pendataan secara manual. Hal ini juga berlaku bagi Kepala Satuan Pendidik/Sekolah dan SKB.
Disamping itu bagi Koordinator Penilik dan Pengawas TK, SD, SMP, ditugaskan untuk mengatur mekanisme pemantauan aktivitas penbelajaran jarak jauh yang dilaksanakan oleh Pendidik/guru sesuai dengan satuan pendidikan masing-masing.
Hal yang sama juga berlaku bagi Kepala Satuan Pendidik/Sekolah dan SKB, yakni mengatur mekanisme pemantauan aktivitas belajar guru dan peserta didik.
Dengan kebijakan baru tersebut, maka diharapkan semua pegawai ASN dan non ASN dikalangan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman agar dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik, sekaligus dapat mengurangi perluasan penyebaran Covid-19 saat ini.(blq)