Sleman-Memasuki era reformasi, tantangan pemerintah Indonesia dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik adalah dengan mengatasi krisis kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik. Krisis yang muncul akibat bangunan birokrasi selama periode orde baru ini bahkan memicu protes di tingkat pusat maupun daerah. Akibat dari perilaku birokrat yang cenderung tidak mendukung pelayanan publik telah menyebabkan tujuan awal birokrat dalam memberikan layanan publik bergeser ke arah pragmatisme dan menurunkan integritas dan kualitasnya. Idealnya penyelenggaraan layanan publik oleh aparat pemerintah pemberi layanan public harus dilakukan tanpa adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) .
Hal tersebut sekaligus menandakan bahwa perlu adanya perbaikan terutama pada aspek administrasi publik agar penyelenggaraan pelayanan publik menjadi lebih optimal. Memasuki era reformasi, pembaharuan di segala bidang dilakukan bahkan UUD 1945 juga diamandemen hingga empat kali. Selain itu, sistem desentralisasi juga diterapkan dengan tujuan agar potensi yang dimiliki daerah dapat dimaksimalkan termasuk dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Namun, disisi lain, penerapan desentralisasi menyebabkan tiga hal yakni, KKN meluas di tingkat daerah, terjadi ketimpangan layanan public antar daerah, dan belum ada aturan sanksi terhadap daerah yang menyediakan layanan buruk kepada masyarakat. Kegagalan birokrasi dalam merespon krisis baik itu krisis ekonomi maupun politik akan mempengaruhi tercapainya good governance. Kegagalan itu sangat ditentukan oleh faktor kekuasaan, insentif, akuntabilitas, dan budaya birokrasi. Ternyata diantara komponen bangsa, birokrasi adalah komponen yang paling lambat berubah. Dalam persepektif administrasi publik, good governance merupakan muara dari penyelenggaraan pelayanan public yang membutuhkan kompetensi birokrasi untuk mendesain dan melaksanakan kebijakan. Apabila tidak dilakukan reformasi pada sistem birokrasi Indonesia maka era saat ini tidak akan jauh berbeda dengan rezim orde baru dalam hal penerapan pelayanan public yang akuntabel, tansparan, sesuai aturan, responsive, inklusif, efektif dan efisien, serta mengajak seluruh elemen berpartisipasi dalam implementasinya.
Idealnya birokrasi melakukan penataan administrasi kebijakan publik dan terlepas dari semua kepentingan politik. Namun, pada kenyataannya birokrat saat ini memiliki keterkaitan yang erat dengan kepentingan politik. Tujuan dari studi literature ini adalah untuk melihat sejauh mana reformasi birokrasi di Indonesia dapat meningkatkan pelayanan public menurut perspektif administrasi publik.
Berdasarkan hal tersebut maka Dinas Pendidikan menyelenggarakan Workshop Penyusunan Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024 serta menetapkan Agent Of Change Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman di Ruang Rapat Ki Hajar Dewantara Lantai 3 Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman selama 2 hari ( 19-20 Oktober 2020).
Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Drs Ery Widaryana, MM dengan di hadiri oleh TIM Penguatan Reformasi Birokrasi Tahun 2020 beserta jajaran pejabat struktural Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman. Pada kesempatan kali ini Dinas Pendidikan mengundang narasumber langsung yang berkompeten dibidangnya Venny Hidayat, M.Psi. Psikologi.