Sleman – Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan publik yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman telah menyusun desain Rancangan Rencana Aksi RB tahun 2019 lalu, yang didasarkan atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 44 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sleman Tahun 2015-2019.
Dimana pada tahun ini rencana tersebut telah menuai hasil pencapaian yang kemudian dipaparkan dalam rapat Asistensi Laporan RB, di Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, pada Selasa (21/04/2020).
Hadir sebagai narasumber tenaga ahli Disdik Kabupaten Sleman Venny Hidayat, memaparkan bahwa hasil survei kepuasan masyarakat Sleman tahun 2019 terhadap mutu pelayanan serta kinerja Disdik Kabupaten Sleman berdasarkan pelaksanaan rancangan road map birokkrasi tersebut ialah berpredikat baik.
Akan tetapi dibalik keberhasilan tersebut, terdapat beberapa hal yang masih harus dibenahi dan menjadi PR (Pekerjaan Rumah) Disdik Kabupaten Sleman yakni terkait dengan hambatan dalam pelaksanaan program, serta penjagaan kualitas pelayanan publik.
Terkait dengan hal tersebut, Venny merincikan beberapa hal yang perlu diperhatkan seperti penyusunan SOP serta standar pelayanan yang belum maksimal, SDM kepegawaian yang belum menjalankan SOP dengan maksimal, sarana dan prasarana yang belum mendukung, pelayanan yang tidak tepat waktu, dan kerjasama dengan stakeholder yang belum terjalin.
Adanya asistensi laporan RB ini diharapkan menjadi cerminan bagi internal Disdik Kabupaten Sleman dalam mengambil kebijakan sekaligus memberikan pelayanan pelayan publik yang baik kedepannya, sesuai dengan standar operasional yang telah ditentukan. Hal demikian tentunya bertujuan untuk memberikan kenyamanan pelayanan kepada masyarakat Sleman khususnya secara merata. (blq)