Disdik Sleman Terima Kunjungan Kerja Komisi D DPRD Kabupaten Temanggung

Sleman-Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman menerima kunjungan kerja komisi D DPRD Kabupaten Temanggung pada Kamis (11/07/2019) di Ruang Rapat Pangeran Diponegoro lantai 3 Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman. Rombongan disambut oleh Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Pembinaan SD, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana PAUD dan Dikmas, Kepala Seksi Kurikulum PAUD dan Dikmas.

Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Temanggung dan dibersamai oleh Wakil Ketua Komisi D, Sekretaris, 7 anggota Komisi D, dan dua pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Temanggung. Ada beberapa hal tentang pendidikan yang ingin didiskusikan pada kunjungan kerja ini. “Kami ingin mengetahui dampak PPDB zonasi dan pengaruhnya terhadap motivasi masyarakat untuk menyekolahkan putra-putrinya, kesejahteraan guru terutama guru swasta dan nomenklatur tunjangan bagi guru tersebut”, tutur Badrun Mustofa.

Diskusi pertama diawali dengan pelaksanaan PPDB Zonasi yang mulai diterapkan tahun ini. “Kami sampaikan saran kepada Kemendikbud terkait evaluasi PPDB Zonasi bahwa sebaiknya zonasi mutu diterapkan terlebih dahulu sebelum dilakukan PPDB Zonasi. Jadi yang diutamakan adalah pemerataan mutu”, ungkap Halim Sutono. Pendapat yang sama disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Temanggung. Harapan dengan adanya pemerataan mutu adalah siswa senang dan nyaman dengan sekolah yang dituju meskipun berada di wilayah tempat tinggal karena kualitas sekolah yang baik. Tidak dipungkiri jika saat ini orang tua juga mempertimbangkan kualitas sekolah dalam menyekolahkan putra-putrinya. Salah satu kelebihan PPDB zonasi yang telah diterapkan tahun ini adalah integrasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dengan data kependudukan sehingga memudahkan calon siswa untuk mendaftar.

“Kesejahteraan guru swasta kami alokasikan ke dana fasilitas. Dana fasilitasi diperuntukkan bagi Guru Tidak Tetap (GTT), Pegawai Tidak Tetap (PTT), Pamong PAUD, Tenaga Honorer K2”, ujar Halim Sutono. Pengesahan penerima dana fasilitasi menggunakan Surat Keputusan Kepala Dinas dengan berbagai kententuan. Selain pendidik dan tenaga kependidikan, kesejahteraan siswa kurang mampu juga diperhatikan melalui Jaminan Pembiayaan Pendidikan Daerah (JPPD). JPPD diperuntukkan bagi siswa rentan miskin ataupun siswa miskin domisili Kabupaten Sleman yang sekolah di Kabupaten Sleman maupun luar Kabupaten Sleman dari jenjang SD hingga SMA/SMK.

Komisi D DPRD Kabupaten Temanggung berharap Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Temanggung duduk bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman untuk berdiskusi tentang pendidikan. Tanggapan dan respon baik disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan apabila akan ada kunjungan kerja dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga sebagai tindak lanjut kunjungan kerja yang dilakukan oleh Komisi D DPRD Kabupaten Temanggung ini. Kunjungan kerja diakhiri dengan pemberian cinderamata dari Komisi D DPRD Kabupaten Temanggung kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.(Fitriana)

Bagikan ke sosial media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *