Yth.
Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman
di Sleman
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia (RI) Nomor 33 Tahun 2018, tentang Perubahan atas Permendikbud RI Nomor 10 Tahun 2018, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Bagi guru yang pada tahun 2018 mengalami kurang bayar dikarenakan adanya cuti yang dalam Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 dapat dibayarkan TPG-nya, mengirimkan Surat Cuti bukti persetujuan dari pejabat yang berwenang (Dinas Pendidikan atau BKPP) di Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, paling lambat hari Rabu, 13 Maret 2019 pada jam kerja.
- Bagi guru yang pada tahun 2018 ada perbedaan gaji pokok (pada info GTK) karena kenaikan gaji berkala atau kenaikan pangkat, mengirimkan info GTK setelah KGB atau Kenaikan pangkat di Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, paling lambat hari Rabu, 13 Maret 2019 pada jam kerja.
- Pengajuan tersebut diatas hanya akan diproses jika sesuai waktu yang telah ditentukan dan tidak ada lagi konfirmasi setelahnya.
- Informasi ini harap disampaikan kepada Guru yang ada di sekolah Saudara masing-masing.
Demikian kami sampaikan untuk dapat segera ditindaklanjuti. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.