Mekanisme Dan Prosedur Pelayanan Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Tugas Belajar Khusus
Persyaratan
Persyaratan pegawai negeri sipil yang akan mengajukan permohonan surat tugas belajar adalah sebagai berikut :
- Surat permohonan dari pegawai negri sipil yang bersangkutan kepada kepala organisasi
- Surat permohonan dari kepala organisasi kepada Bupati
- Fotokopi sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir
- Fotokopi sah daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya baik
- Surat keterangan sumber dana sponsor
- Surat keterangan lulus seleksi pemnerimaan sebagai mahasiswa
- Daftar riwayat hidup
- Rekomendasi dari Bupati bagi mahasiswa tugasbelajar, syarat pengajuan rekomendasi adalah :
a) Surat permohonan dari pegawai negeri sipil yang bersangkutan kepada kepala organisasi
b) Surat permohonan dari kepala organisasi kepada Bupati
c) Surat permohonan dilampiri dengan surat keterangan akreditasi terbaru dari lembaga pendidikan dan program pendidikan yang diikuti.
Prosedur
Prosedur pengajuan surat tugas belajar, izin belajar dan izin belajar khusus adalah :
- Pegawai negeri sipil mengajukan surat permohonan tugas belajar, izin belajar dan izin belajar khusus kepada kepala organisasi
- Kepala organisasi meneruskan surat permohonan dari yang bersangkutan dengan membuatkan surat permohonan tugas belajar yang ditujukan kepada Bupati mwlalui kepala badan kepegawaian daerah
- Badan kepegawaian daearah meneliti kelengkapan berkas permohonan tugas belajar , izin belajar dan izin belajar khusus
- Apabila berkas permohonan lengkap akan diproses untuk diterbitkan surat tugas belajar , izin belajar dan izin belajar khusus
- Sedangkan berkas permohonan yang tidak lengkapatau tidak sesuai dengan persyaratan Badab Kepegawaian Daerah akan menerbitkan surat penangguhan atau surat penolakan permohonan
- Setelah berkas dilengkapi Badan Kepegawaian Daerah akan memproses guna penerbitan surat tugas belajar, surat izin belajar dansurat izin belajar khusus
- Permohonan izin belajar oleh pegawai negeri sipil diajukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal pegawai negeri sipil yang bersangkutan mengikuti program pendidikan
- Permohonan izin belajar oleh calon pegawai negeri sipildiajukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan melaksanakan tugassebagai calon pegawai negeri sipil.