Informasi Larangan Menyimpan Buku Tabungan Siswa Terkait Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)

Yth.

Kepala SD se-Kabupaten Sleman

di Sleman

Kepala Sekolah tidak boleh menyimpan buku tabungan siswa-siswa SD, khususnya yang sudah naik ke jenjang SMP.

Kepala Sekolah yang tetap menyimpan buku tabungan siswa SD yang sudah naik ke jenjang SMP akan menyusahkan siswa tersebut ketika akan mencairkan dana PIP SMP ketika siswa sudah di jenjang SMP.

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Bagikan ke sosial media