Yth.
Kepala SD se-Kabupaten Sleman
di Sleman
Sehubungan dengan kegiatan persiapan penyaluran dana Fasilitasi Penyusunan dan Pelaksanaan Dokumen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bagi GTT/GTY/Pendidik PAUD Non Formal, Tutor Kesetaraan dan Laporan Pelaksanaan Kerja (LPK) bagi PTT/PTY Semester II tahun anggaran 2022, berikut kami sampaikan beberapa hal terkait kegiatan tersebut:
- Pengajuan calon penerima fasilitasi periode Juli-Desember 2022 ini diperuntukkan bagi GTT/GTY/PTT/PTY/Pendidik PAUD Non Formal/Tutor Kesetaraan dan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 2.2 Tahun 2022, yang dapat diunduh pada lampiran informasi ini.
- Kepala Sekolah jenjang SD mengajukan calon penerima fasilitasi Juli-Desember 2022 dengan membuat surat usulan kepada Kepala Dinas Pendidikan, kemudian masing-masing GTT/PTT/GTY/PTY yang diajukan Kepala Sekolah sesuai surat tersebut melakukan pengisian formulir online sesuai format terlampir dan dilampiri dengan SK Pembagian Tugas Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023 (dijadikan satu file, beri tanda bagi setiap PTK yang diajukan dengan stabillo).
- Data calon penerima fasilitasi merupakan data input yang diambil dari Data Nominatif/ Berkas Sekolah dan Pemutakhiran Data PTK Semester I (Ganjil) Tahun Ajaran 2022/2023 yang telah dikirimkan sebelumnya.
- Mekanisme Usulan Fasilitasi bagi GTT/GTY/PTT/PTY/Pendidik PAUD Non Formal dan Tutor Kesetaraan, Jenjang SD pengiriman usulan hanya secara online melalui Google Form yang tersedia pada link lampiran informasi ini, paling lambat tanggal 10 Agustus 2022 Pukul 23.59 WIB.
- GTT/PTT/GTY/PTY yang memenuhi persyaratan sebagai calon penerima fasilitasi pada semester II tahun anggaran 2022, akan diinformasikan kembali melalui www.disdik.slemankab.go.id. dan WAJIB mengumpulkan RPP/LPK pada bulan September di Korwil/UPT Yandik masing-masing Kapanewon/Kecamatan.
Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti, terima kasih.
Unduh Salinan Perbup 2.2. Tahun 2022