Informasi Mekanisme Penyesuaian Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bagi Penerima Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun Anggaran 2020

Yth.

Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman

di Sleman

Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan Hasil Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pada 18 Juni 2020, terkait dengan Iuran BPJS dari Penerima Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan sebesar 1% yang di potong secara langsung dari Dinas Pendidikan pada saat proses penyalurannya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara diharapkan untuk menyampaikan informasi mekanisme penyesuaian iuran BPJS ini kepada Guru-guru penerima Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan di unit kerja masing-masing.

Demikian kami sampaikan untuk dapat segera ditindaklanjuti. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.

UNDUH EDARAN RESMI

Bagikan ke sosial media