Yth.
Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman
di Sleman
Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan Hasil Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pada 18 Juni 2020, terkait dengan Iuran BPJS dari Penerima Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan sebesar 1% yang di potong secara langsung dari Dinas Pendidikan pada saat proses penyalurannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara diharapkan untuk menyampaikan informasi mekanisme penyesuaian iuran BPJS ini kepada Guru-guru penerima Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan di unit kerja masing-masing.
Demikian kami sampaikan untuk dapat segera ditindaklanjuti. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.