Yth.
Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman
di Sleman
Sehubungan dengan salah satu syarat untuk penyaluran Tunjangan Profesi adalah telah terbitnya SKTP, kami informasikan bahwa bagi info Guru/ Info GTK yang sudah valid, data sudah sesuai, dan sudah diparaf/ditandatngani yang bersangkutan, dipersilahkan untuk diajukan penerbitan SKTP-nya kepada Operator Tunjangan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman di Bidang Pembinaan SD, dengan mengirimkan info GTK tersebut secara kolektif (dengan di jilid dengan cover identitas sekolah). Jika masih belum bisa semuanya dalam satu sekolah, kemudian baru valid kemudian, maka bisa dikirimkan tersendiri (dengan pakai map).
Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti.