Yth.
Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman
Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman
di Sleman
Sehubungan dengan pembayaran Tunjangan Profesi Triwulan IV Tahun 2020, mendasar pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020, tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanganan Pandemi Corona virus disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, sehingga ada kekurangan untuk pembayaran TPG triwulan IV 2020, maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Bagi Guru dan Kepala Sekolah PNSD jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Pengawas Sekolah TK, SD, dan SMP dibayarkan penuh sampai dengan bulan Desember 2020.
- Bagi Guru/Kepala Sekolah (TK, SD, SMP) yang akan masuk Purna Tugas (Pensiun) TMT 01 Januari 2021 dibayarkan penuh sampai dengan bulan Desember 2020.
- Bagi Guru dan Kepala Sekolah PNSD jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) baru dapat dibayarkan sampai bulan November 2020, dan kekurangan bulan Desember akan diajukan pembayarannya di tahun anggaran 2021 (Carry Over).
- Kekurangan bayar yang belum termasuk (include) dalam pembayaran Triwulan IV dan sudah mengajukan kurang bayar sesuai mekanisme yang telah diinfokan sebelumnya, akan diajukan bersama dengan pengajuan pembayaran di tahun anggaran 2021 ((Carry Over).
- Informasi ini harap disampaikan kepada Guru yang ada di sekolah Saudara.
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
NB: Cek dan pantau data pada Info GTK melalui laman: info.gtk.kemdikbud.go.id