Yth.
Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan
Kepala TK, SD, dan SMP se-Kab. Sleman
di Sleman
Menindaklanjuti Surat dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7326/B.B3/GT/20189, tanggal 29 Agustus 2019, tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2020. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Sehubungan dengan hal tersebut, bagi guru yang namanya tercantum dalam daftar calon peserta PPG tahun 2020 agar menyerahkan berkas rangkap 2 ke Bidang Pembinaan SD, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman pada hari Rabu, 25 September 2019 (Jenjang TK), Kamis, 26 September 2019 (Jenjang SD), dan Jum’at, 27 September 2019 (Jenjang SMP) pada jam kerja.
Legalisasi dokumen bagi PNS ke masing-masing Bidang, bisa dimulai sejak terbitnya informasi ini. Terkait kelengkapan bagi Calon Peserta yang belum memiliki NUPTK dipersilahkan untuk segera mengajukan melalui : http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id, kemudian jika sampai saat pemberkasan belum juga terbit, maka cukup melampirkan screenshoot pengajuan NUPTK tersebut yang sudah disetujui (approve) Dinas. Edaran Resmi beserta lampirannya dapat diunduh pada link di bawah ini.
Demikian kami sampaikan untuk dapat segera ditindaklanjuti.