Yth.
Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman
di Sleman
Dengan hormat, kami sampaikan untuk menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 5229/B.B1.3/GT/2019, tanggal 17 Juli 2019, bahwa sehubungan dengan akan adanya perubahan kebijakan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1). Berkas usulan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS yang dikirim melalui:
a. PO Box 4644 JKP 10046 untuk guru TK telah ditutup sejak 1 Desember 2016 sebagaimana Surat Edaran Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Paud dan Dikmas Nomor 462/B2.3/KP/2016. Berkas usulan yang masuk sampai dengan tanggal 1 Desember 2016 (cap pos) tetap akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. PO Box. 1316 JKS 12013 untuk guru SD dan SMP dan PO Box. 1050 JKS 12010 untuk guru SMA, SMK, dan SLB, akan ditutup secara permanen tanggal 30 Juli 2019. Berkas usulan yang masuk sampai dengan tanggal 30 Juli 2019 (cap pos) tetap akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2). Mekanisme pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS setelah tanggal 30 Juli 2019 akan menggunakan ketentuan baru, yang akan diinformasikan lebih lanjut (saat ini sedang dalam proses pengesahan).
Demikian kami sampaikan untuk dapat diinformasikan kepada guru-guru bukan PNS di sekolah Saudara.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.