Yth.
Kepala SD se-Kabupaten Sleman
di Sleman
Menindaklanjuti Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman dan Bimbingan Teknis Perhitungan Alokasi Fasilitasi jenjang SD, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pengiriman Data Nominatif Sekolah dengan mengisi “Formulir Data Sekolah” dan “Update Data PTK” secara online di www.disdik.slemankab.go.id paling lambat pada 31 Januari 2023 pukul 23.59 WIB.
- Pengajuan calon penerima fasilitasi periode Januari-Juni 2023 ini diperuntukkan bagi GTT/GTY/PTT/PTY/Pendidik PAUD Non Formal/Tutor Kesetaraan dan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Bupati dan Petunjuk Teknis Fasilitasi Penyusunan Dokumen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bagi GTT/GTY/Pendidik PAUD Non Formal/Tutor Kesetaraan dan Laporan Pelaksanaan Kerja (LPK) bagi PTT/PTY Tahun Anggaran 2023.
- Kepala Sekolah mengajukan calon penerima fasilitasi Januari-Juni 2023 secara online melalui link yang pada website resmi www.disdik.slemankab.go.id (masing-masing GTT/PTT/GTY/PTY mengisi formulir online sesuai yang diajukan Kepala Sekolah) sesuai format terlampir dan dilampiri dengan SK Pembagian Tugas Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023 (dijadikan satu file, beri tanda bagi setiap PTK yang diajukan).
- Data calon penerima fasilitasi merupakan data olah yang diambil dari Dapodik, Data Nominatif/ Berkas Sekolah & Data Individu PTK Semester II (Genap) Tahun Ajaran 2022/2023 serta Usulan dari Kepala Sekolah.
- Mekanisme Usulan Fasilitasi bagi GTT/GTY/PTT/PTY pengiriman usulan hanya secara online melalui form yang tersedia pada link lampiran informasi ini, paling lambat tanggal 31 Januari 2023 Pukul 23.59 WIB.
- GTT/PTT/GTY/PTY yang memenuhi persyaratan sebagai calon penerima fasilitasi akan diinformasikan kembali melalui www.disdik.slemankab.go.id.
Demikian informasi ini kami sampaikan untuk dapat segera ditindaklanjuti.