Yth.
Kepala SD dan SMP
di Sleman
Dalam rangka penerbitan Sertifikat Program Induksi Guru Pemula (PIGP) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, kami sampaikan bahwa guru yang telah melaksanakan PIGP, agar Kepala Sekolah mengumpulkan Laporan Hasil Pelaksanaan dan Penilaian PIGP, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mengisi formulir online Nilai Akhir PIGP (Laporan Keberhasilan Guru Pemula dalam PIGP) di laman www.disdik.slemankab.go.id, paling lambat tanggal 17 April 2020, pukul 14.00 WIB.
- Menyiapkan berkas untuk diunggah dalam pengisian formulir online tersebut yang terdiri dari: a). Lembar Rekapitulasi Hasil Observasi Pembelajaran (Guru Mapel/Guru Kelas/Guru BK) yang sudah disahkan Kepala Sekolah dan Pengawas; b). Lembar Rekapitulasi Hasil Penilaian Kepribadian dan Sosial Guru Mata Pelajaran/ Kelas Pemula yang sudah disahkan Kepala Sekolah dan Pengawas; c). Lembar Keberhasilan Guru Pemula dalam PIGP yang sudah disahkan Kepala Sekolah dan Pengawas.
- Mengumpulkan Laporan Hasil Pelaksanaan dan Penilaian Program Induksi Guru Pemula (PIGP) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a). Proses Penilaian PIGP dimulai sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS); b). Tanggal Pelaporan Nilai Hasil Pelaksanaan PIGP adalah terhitung satu tahun dari TMT SPMT sebagai CPNS; c). Berkas Laporan Hasil Pelaksanaan dan Penilaian PIGP dijilid lakban atau jilid buku dengan sampul kertas BC warna merah (jenjang SD) dan warna kuning (jenjang SMP).
- Jadwal Pengumpulan Dokumen Laporan Hasil Pelaksanaan dan Penilaian Program Induksi Guru Pemula yang telah dijilid akan diinfokan kemudian.
Demikian kami sampaikan untuk dapat segera ditindaklanjuti. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.