Informasi Penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik dan Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah Kabupaten Sleman Triwulan IV Tahun Anggaran 2022

Yth.

Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman

Pengawas Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman

di Sleman

Sehubungan dengan penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah Belum Bersertifikat Pendidik Triwulan IV Tahun 2022, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut  :

  1. Tunjangan Profesi Pendidik dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah Belum Bersertifikat Pendidik adalah yang telah memenuhi syarat kriteria penerima sesuai Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
  2. Penerima Tunjangan Profesi Triwulan IV yang disalurkan pada bulan Desember 2022 adalah yang telah terbit SKTP sampai dengan tanggal 12 Desember 2022.
  3. Penerima Tambahan Penghasilan adalah Guru ASN yang telah memenuhi syarat sebagaimana Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022 melalui verifikasi data mendasar pada: Dapodik, Simpeg Kab. Sleman, Info GTK, dan Hasil Usulan secara online.
  4. Pemotongan Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru ASND adalah PPh (sesuai Pangkat Golongan Ruang; yaitu Golongan 3 sebesar 5% dan Golongan 4 sebesar 15%) dan pemotongan untuk Iuran BPJS sebesar 1% dari Nominal Penerimaan per bulan.
  5. Jika masih terjadi selisih/kurang bayar dalam penyaluran TPG dan
    atau belum terbayar Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASN Belum Bersertifikat Pendidik pada Triwulan IV Tahun 2022, maka melalui mekanisme pengajuan kurang bayar untuk diajukan penerbitan SK Carry Over (SK CO) di tahun anggaran 2023 oleh Admin Dinas dengan mengisi link pengajuan terlampir.
  6. Jika masih ada Guru ASN Belum Bersertifikat Pendidik yang memenuhi syarat sesuai ketentuan setelah pembayaran Tamsil,
    mekanisme pengajuan Tamsil susulan tersebut, melalui verifikasi kembali data pada: Dapodik, Simpeg Kab. Sleman, Info GTK, dan Hasil pengajuan kurang bayar secara online sebagaimanana point 5.
  7. Proses pengajuan secara online paling lambat sampai dengan hari Senin, 9 Januari 2023, pukul 14.00 WIB.
  8. Informasi ini harap disampaikan kepada Guru yang ada di sekolah Saudara. 

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Pengajuan Kurang Bayar Tamsil 2022

Pengajuan Kurang Bayar TPG 2022

NB:

Cek dan pantau data (terbit SP2D) pada Info GTK melalui laman: info.gtk.kemdikbud.go.id

Cek daftar nama penerima tambahan penghasilan triwulan 4 yang memenuhi syarat dan kriteria serta verval melalui: Tamsil-4

Bagikan ke sosial media