Yth.
Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman
di Sleman
Bersama ini kami sampaikan terkait dengan perpanjangan online Pengajuan Kurang Bayar Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi ASND Tahun Anggaran 2022, perlu kami sampaikan informasi sebagai berikut:
- Bagi guru yang Tunjangan Profesi pada tahun 2022 ini (sebelum triwulan 4) mengalami kurang bayar dikarenakan ada perbedaan gaji pokok yang muncul pada Data Individu PTK di Info GTK dengan yang muncul pada Realisasi Pembayaran di Info GTK yang telah muncul SP2D-nya, dipersilahkan mengajukan Kurang Bayarnya dengan mengirimkan scan info GTK tersebut berparaf pada Gaji Pokok “Data Individu” dengan Gaji Pokok “Realisasi Pembayaran“, dua-duanya harap di stabillopada nominal masing-masing, dan dikirimkan melalui link yang disediakan pada info mekanisme pangajuan kurang bayar di websitedisdik.slemankab.go.id. ini.
- Bagi guru yang Belum Bersertifikat Pendidik yang mengalami belum dibayarkannya Tambahan Penghasilannya, jika telah memenuhi syarat sesua Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, dipersilahkan mengajukan pembayarannya dengan mengirimkan scan info GTK tersebut berparaf pada bagian atas pada “Data Individu” dengan diketahui Kepala Sekolah (tanda tangan dan cap), harap di stabillo pada Status Kepegawaian, Jumlah Jam Mengajar, dan Pendidikan Terakhir, dan dikirimkan melalui link yang disediakan pada info mekanisme pangajuan kurang bayar di website disdik.slemankab.go.id. ini.
- Perpanjangan Pengajuan Kurang Bayar tersebut paling lambat dionlinekan pada hari Rabu, 30 November 2022, pukul 23.59 WIB. Data masuk yang akan diproses hanya jika sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan tidak ada lagi konfirmasi ulang setelahnya.
- Informasi ini harap disampaikan kepada Guru yang ada di sekolah Saudara.