Sleman – Dalam rangka pencegahan dan memutus rantai penyebaran virus disease (Covid-19), Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 sesuai dengan kebijakan Presiden serta Instruksi Bupati Sleman Nomor 17/INSTR/2021.
Selama periode PPKM Darurat, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman melaksanakan aturan sesuai hasil rapat koordinasi dengan Bupati Sleman sebagai berikut :
- Membuka jam pelayanan pada hari Senin s.d Jumat, pada pukul 08.00 s.d 10.00 WIB.
- Pengaturan jam kerja Work from Office (WFO) 25% dan Work from Home (WFH) 75% dari jumlah seluruh pegawai.
- Untuk sementara waktu, tidak menerima kunjungan Study.