Jumpa Pers Pencanangan 5 Hari Sekolah di Kabupaten Sleman

Kabupaten Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman (Pemkab Sleman) menggelar Jumpa Pers terkait “Pencanangan Lima Hari Sekolah” di Pendopo Parasamya, Kompleks Kantor Bupati Sleman, Yogyakarta, Selasa (3/7). Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Ery Widaryana hadir pada acara ini.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Ery Widaryana menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah dan Keputusan Bupati Nomor 63.3/Kep/KDH/A/2018 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Pemkab Sleman menyampaikan bahwa hari sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman adalah lima hari sekolah yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat. Pelaksanaan lima hari sekolah dimulai pada tahun ajaran 2023/2024 secara serentak pada seluruh jenjang pendidikan. Pengaturan jadwal pelajaran lima hari sekolah diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan.

Pengaturan jam kerja lima hari sekolah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di satuan pendidikan setidaknya memenuhi beban kerja 37,5 jam per minggu dengan ketentuan yakni hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 07.00 – 15.00 WIB dan Hari Jumat pukul 07.00 – 14.00 WIB dengan durasi waktu istirahat satu jam sedangkan pengaturan jam kerja bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non ASN akan diatur oleh Kepala Satuan Pendidikan masing-masing.

Berikut lampiran Surat Edaran Bupati Sleman.

Bagikan ke sosial media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *