Sleman – Upaya perluasan akses untuk memperoleh pendidikan yang layak bagi anak-anak di lingkungan Kabupaten Sleman terus digenjot, salah satunya ialah akan disalurkannya bantuan beasiswa pendidikan dasar bagi peserta didik jenjang SMP tahun 2020 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.
Beasiswa ini khusus diberikan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu dibuktikan dengan kepemilikan akan Kartu Keluarga Miskin (KKM) atau Kartu Keluarga Rentan Miskin (KKRM) tahun 2020 sabagai syarat utamanya.
“Syarat yang paling pokok ialah berasal dari keluarga miskin dan dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Miskin ataupun Kartu Keluarga Rentan Miskin yang masih berlaku, selain tentunya adalah Kartu Keluarga” ucap Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Dwi Warni Yuliastuti pada Senin (31/08/2020) dalam sosialisasi beasiswa bagi siswa SMP.
Penting untuk diketahui bersama bahwasanya, beasiswa ini juga tidak berlaku bagi peserta didik yang berstatus sebagai penerima PIP (Program Indonesia Pintar). Pada dasarnya, program ini serupa dengan PIP pemerintah Indonesia. Hanya saja beasiswa pendidikan dasar ini merupakan program dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.
“Kemudian yang juga menjadi poin penting adalah beasiswa pendidikan dasar ini adalah semacam PIP (Program Indonesia Pintar) nya Pemerintah Kabupaten Sleman. Artinya bahwa anak-anak kita yang sudah mendapatkan bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP), tidak diperbolehkan mengajukan dana ataupun bantuan beasiswa pendidikan dasar” sambungnya.
Diketahui, pada tahu ini Pemda Sleman telah menggelontorkan sebanyak 1,2 miliar rupiah sebagai dana alokasi pelaksanaan program tersebut, yang memang diperuntukkan bagi siswa jenjang SMP. Total jumlah peserta didik tingkat SMP di Kabupaten Sleman sebanyak seribu enam ratus siswa. Dana yang telah dianggarkan tersebut akan dibagikan kepada anak didik yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.
“Tahun ini Pemerintah Kabupaten Sleman mengalokasikan dana beasiswa untuk pendidikan dasar jenjang SMP kurang lebih 1,2 miliar rupiah dan setelah kami hitung sekitar untuk 1600 siswa SMP” tukas Dwi.
Dari jumlah kuota tersebut, nantinya para penerima akan memperoleh beasiswa sebesar tujuh ratus lima puluh ribu rupiah peranak pertahunnya bagi siswa jenjang SMP. Tak lupa, program ini juga menyasar peserta didik jenjang SD dengan pembagian beasiswa sebesar empat ratus lima puluh ribu rupiah peranak pertahunnya.
Lebih lanjut pengajuan proposal bantuan yang hendak dikirimkan ke Dinas Pendidikan haruslah melampirkan foto kopi KKM / KKRM tahun 2020, foto kopi Kartu Keluarga, serta surat permohonan dari siswa yang bersangkutan. Dimana pada proses pengajuan proposal bantuan tersebut, peserta didik dibantu oleh tenaga pendidik di sekolahnya masing-masing. Kemudian pihak sekolah yang akan mengumpulkan proposal tersebut ke Dinas Pendidikan untuk ditindak lanjuti.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Bidang SMP, Darwijaka menjelaskan prosedur pelaksanaan program beasiswa ini. Berdasarkan jadwal yang telah ditentukan tahapan pelaksanaan program ini dimulai pada 1-15 September 2020 untuk pendataan siswa yang memiliki KKM/KKRM, sekaligus berstatus sebagai penerima PIP atau tidak, oleh pihak sekolah. Selanjutnya proposal bantuan diajukan paling lambat 18 September 2020 untuk diverifikasi, dan hasilnya akan dikembalikan ke masing-masing sekolah. Kemudian pada Oktober nanti ditetapkan nama-nama penerima beasiswa, dan pada bula November 2020 beasiswa akan disalurkan.