Kajian Evaluasi PPDB Pada SMP Negeri

Sleman- Dalam rangka mewujudkan Pendidikan yang Merata, Berkualitas, dan Berkeadilan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai tahun 2017 menggulirkan kebijakan zonasi PPDB sebagai salah satu strategi percepatan pembangunan pendidikan.

Pengembangan zonasi PPDB bertujuan agar setiap Satuan Pendidikan sebagai pusat layanan pendidikan dapat memberikan layanan pendidikan yang layak, berkualitas, dan berkeadilan bagi semua warga negara. Namun demikian secara faktual bahwa kondisi Satuan Pendidikan yang ada belum merata dari sisi kualitas dan kuantitas dalam melayani setiap warga negara.

Oleh karena itu kebijakan penentuan zonasi PPDB dikembalikan kepada masing-masing daerah sesuai dengan kondisi faktual. Kabupaten Sleman menggunakan dua pendekatan dalam menentukan zonasi PPDB SMP, yaitu berdasarkan wilayah administratif desa dan jarak titik koordinat tempat tinggal siswa ke titik koordinat sekolah.

Akan tetapi kedua pendekatan tersebut tentu perlu dievaluasi untuk memberikan gambaran secara jelas dan untuk mengetahui tingkat pencapaian tujuan dan kesesuaian dengan asas yang dimiliki. Selain itu, melalui evaluasi diharapkan dapat mengukur efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kebijakan. Begitu pula dengan kebijakan PPDB sistem zonasi. Evaluasi pelaksanaan kebijakan diperlukan pada pelaksanaan PPDB sistem zonasi pada tingkat SMP tahun 2019 di Kabupaten Sleman guna mengetahui tingkat pencapaian tujuan kebijakan tersebut. Selain itu evaluasi diperlukan guna melakukan pemetaan siswa hasil selesi PPDB sistem zonasi.

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka pada tahun 2019 ini diperlukan adanya evaluasi PPDB sistem zonasi tingkat SMP tahun 2019 di Kabupaten Sleman.  Hal ini dilakukan agar pelaksanaan PPDB sistem zonasi dapat berjalan secara efektif dan efisien. Efektif berarti tercapainya tujuan pemerataan kualitas pendidikan dan peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan efisien adalah penyelenggaraan PPDB yang tepat dalam hal keadilan, ketercapaian tujuan pemerataan, alur dan prosedur yang tepat, serta dalam pemanfaatan anggaran. Dengan demikian, harapannya pelaksanaan kebijakan sistem zonasi dapat mengalami perubahan ke arah yang lebih baik kedepannya.

Berdasarkan hal tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman menyelenggarakan FGD Hasil Kajian Evaluasi Zonasi PPDB pada SMP Negeri Tahun 2019 ini. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendiseminasi hasil kajian evaluasi kebijakan zonasi PPDB pada SMP Negeri Tahun 2019, dengan tujuan memperoleh masukan awal terkait kebijakan zonasi di tahun depan.

Kegiatan FGB ini menghadirkan tim kajian dari Gadjah Mada  yaitu Heri Sutanta, Ph.D terkait dengan kajian spasial, Bevaola Kusumasari, Ph.D dan Dr. Nurhadi Susanto terkait dengan Kebijakan Publik serta Dr. Asal Wahyuni Erlin MUlyadi sebgai tim pengkaji kependidikan dari Univeristas Sebelas Maret dengan dihadiri oleh FGD Hasil Kajian Evaluasi Zonasi PPDB pada SMP Negeri Tahun 2019 ini  diikuti oleh 50 peserta dari unsur Perangkat Daerah, Kelompok Kerja Kepala SD Kecamatan, perwakilan Kepala SMP Negeri, perwakilan Kepala SMP Swasta, Pengawas Sekolah.

Tujuan FGD Hasil Kajian Evaluasi Zonasi PPDB pada SMP Negeri Tahun 2019 ini adalah untuk mendiseminasi hasil kajian evaluasi kebijakan zonasi PPDB pada SMP Negeri Tahun 2019, sekaligus untuk memperoleh masukan terkait kebijakan zonasi di tahun depan. Pelaksanaan  kegiatan yaitu hari Jumat  tanggal 20 Desember 2019, bertempat di Aula Pangripta Bappeda Sleman.

Bagikan ke sosial media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *