Sleman-Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman mengadakan kegiatan Penjelasan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020 di Ruang Rapat Bima BKPP dan Ruang Rapat Ki Hajar Dewantara, yang berlangsung mulai hari Kamis, 20 Februari 2020 sampai dengan hari Jum’at, 28 Februari 2020. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sekolah SD/SMP Negeri dan Swasta, Kepala UPT Yandik Kecamatan, Pengawas SD/SMP se-Kabupaten Sleman.
Kegiatan Penjelasan BOS Tahun Anggaran 2020 ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Halim Sutono, S.H. Dalam sambutannya, Halim Sutono, menjelaskan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyatukan pemahaman tentang BOS terkait aturan-aturan terbaru, agar sekolah dapat melakukan perancangan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah.
“Kegiatan Penjelasan BOS Tahun Anggaran 2020 ini digelar, untuk menyatukan pemahaman kita semua terhadap aturan-aturan BOS terbaru, agar sekolah dapat melakukan perancangan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah”, jelasnya.
Di akhir sambutannya, Halim Sutono berpesan jangan sampai seorang Kepala Sekolah tidak tahu tentang aturan BOS, karena pada dasarnya Kepala Sekolah adalah seorang Manager di sekolah.
Selesai sambutan dari Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, acara dilanjutkan kembali dengan pemaparan kebijakan penyaluran dana BOS tahun 2020. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, yaitu Kepala Sub Bagian Keuangan, Rira Meuthia, S.E.
Rira Meuthia menjelaskan kebijakan penyaluran dana BOS Tahun Anggaran 2020 ini, adalah dana tidak lagi ditransfer melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi tetapi ditransfer langsung oleh Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening sekolah.
“Tahun ini, dana tidak lagi ditransfer dari RKUD Provinsi tapi langsung dari Kementrian Keuangan melalui KPPN ke rekening sekolah”, jelasnya.
Rira Meuthia, S.E., juga mengingatkan kepada seluruh peserta agar Satuan Pendidikan masing-masing untuk segera menyusun Rancangan Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) BOS tahun 2020 karena batas akhir pengumpulan adalah pada hari Kamis, 05 Maret 2020. (YULISA)