Dalam rangka Percepatan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman mengadakan kegiatan Percepatan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 untuk Kepala Sekolah Negeri se-Kabupaten Sleman. Kegiatan tersebut juga turut mengundang Kepala UPT dan Bendahara UPT terkait dengan Laporan Keuangan UPT Yandik masing masing yang harus dilaporkan maksimal tanggal 20 Desember 2019.
Pelaksanaan kegiatan Percepatan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan selama 6 hari, dan dihadiri oleh kurang lebih 433 Kepala Sekolah baik SMP, SD dan TK. Kegiatan tersebut dimulai dari tanggal 9 Desember s/d 16 Desember 2019 bertempat di Aula SMP Negeri 2 Sleman dan Aula Bapedda Kabupaten Sleman.
Rapat dipimpin langsung oleh Ibu Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Rira Meuthia, S.E dengan pengarahan oleh Bapak Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Halim Sutono, S.H. Dalam kegiatan ini diberitahukan bahwa transaksi belanja maksimal tanggal 16 Desember 2019. Pemberian batas maksimal ini dimaksudkan sebagai salah satu langkah percepatan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019.
Bupati Kabupaten Sleman, Drs. H. Sri Purnomo, M.S.I. menginstruksikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sleman diserahkan kepada BPK pada tanggal 20 Januari 2020, oleh karena itu Dinas Pendidikan meminta kepada sekolah untuk mengumpulkan Laporan Pengelolaan Dana BOS dan BOSDA Kabupaten paling lambat tanggal 20 Desember 2019.