Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Sumber foto : Tepas Tandha Yekti

Kabupaten Sleman – 31 Agustus 2012 merupakan hari yang sangat istimewa bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), karena pemerintah melalui Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta di Jakarta.

Berdasarkan Undang-undang tersebut, ada 5 kewenangan DIY dalam urusan Keistimewaan. Kewenangan tersebut yaitu tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.

Berdasarkan pembagian wilayah DIY memiliki batas-batas wilayah. Batas wilayah tersebut antara lain sisi utara dengan Kabupaten Magelang dan Boyolali Provinsi Jawa Tengah, sisi timur dengan Kabupaten Klaten dan Wonogiri Provinsi Jawa Tengah, sisi barat dengan Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah, dan sisi selatan dengan Samudera Hindia.

Wilayah DIY terdiri dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul. Dalam susunan pemerintahan, DIY memiliki bentuk susunan pemerintahan yang istimewa yang dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur.

Di masa pandemi Covid-19,sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor S-121/PK/2021 pada 10 Juli 2021 pengaturan Keistimewaan DIY bertujuan untuk mewujudkan pemerintah yang demokratis, mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat, mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhineka tunggal ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menciptakan pemerintahan yang baik, dan melembagakan peran serta tanggung jawab Kasultanan/Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa.

Bagikan ke sosial media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *