Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Tulungagung


Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat Dra. Sri Sumiyatun saat menerima Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Tulungagung di Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Senin (18/4).

Kabupaten Sleman – Dalam rangka pelaksanaan program kerja dan peningkatan kinerja Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Tahun 2022, Komisi A DPRD Kabupaten Tulungagung melaksanakan Kunjungan Kerja ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Senin (18/4). Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Tulungagung Gunawan bersama dengan Wakil Ketua Komisi A Renno Mardi Putro, Sekretaris Komisi A Sunarko, dan 8 anggota Komisi A serta 4 orang pendamping dari Sekretariat DPRD Kabupaten Tulungagung.

Kunjungan kerja ini diterima secara langsung oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Susilowati, S.Pd didampingi oleh Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat Dra. Sri Sumiyatun, Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan SD Bidang Pembinaan SD Ummul Chusnah, SS, MT, dan Kepala Seksi Kelembagaan SMP Bidang Pembinaan SMP Darwijaka, SE menerima “Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Tulungagung” di Ruang Rapat Pangsar Sudirman Lantai 2 Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Tulungagung Gunawan mengatakan bahwa kunjungan kerja ini terkait dengan fungsi DPRD yakni Implementasi Program Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin guna mengamankan dan memutus rantai kemiskinan masyarakat di bidang Pendidikan serta memastikan masyarakat miskin bisa mengakses Pendidikan sejak usia dini sehingga pemerataan mutu layanan Pendidikan bagi masyarakat dapat dirasakan di semua golongan.

Sementara itu, Kepala Seksi Kelembagaan SMP Bidang Pembinaan SMP Darwijaka mengatakan bahwa terkait dengan bantuan siswa miskin di Kabupaten Sleman. Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dengan syarat yaitu peserta didik harus terdaftar di kartu keluarga miskin atau rentan miskin dan harus penduduk Kabupaten Sleman. Selanjutnya, sekolah-sekolah akan melaksanakan sosialisasi kepada orangtua wali murid untuk memberikan pengertian, pemahaman, dan petunjuk langkah permohonan atau pengajuan bantuan siswa miskin.

“Kemudian Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi data siswa apakah data tersebut sudah sesuai atau belum. Jika sudah sesuai, maka Bupati akan menerbitkan SK bagi peserta didik sebagai calon penerima bantuan siswa miskin,” ujar Darwijaka.

Bagikan ke sosial media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *